Sebelum
anda membeli rumah, perumahan, ruko, tanah atau property sebaiknya
pahami dulu pajak yang akan dibebankan dalam jual-beli produk property
atau rumah berikut ini:
Pajak-pajak
dalam Jual Beli Properti Baik Saat Beli Rumah, Ruko, Tanah
Dalam setiap transaksi jual beli properti
akan ada kewajiban membayar pajak baik oleh pembeli maupun penjual.
Berikut
adalah pajak-pajak yang biasa dikenakan dalam transaksi jual beli
properti:
BPHTB
(Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB akan dikenakan kepada Pembeli dan dibayarkan ketika terjadi
peralihan hak atau penandatanganan Akta Jual Beli di Notaris/Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembayaran dapat dilakukan di Bank yang
ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak dan dilaporkan ke Kantor
Pelayanan Pajak setempat.
Pph
Final (Pajak Penghasilan Bersifat Final)
Pph Final akan dikenakan kepada Penjual apabila Penjual adalah perseorangan
atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk Penjual adalah Perusahaan
atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), maka tidak dikenakan Pph
Final. Pph Final hanya akan dikenakan apabila nilai transaksi jual
beli lebih dari Rp. 59.999.999,99 (lima puluh juta sembilan ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan
koma sembilan puluh sembilan rupiah).
Sama
dengan BPHTB, Pph Final dibayarkan ketika terjadi peralihan hak
atau penandatanganan Akta Jual Beli di Notaris/Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT). Pembayaran dapat dilakukan di Bank yang ditunjuk sebagai
tempat pembayaran pajak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak
setempat.
PPN
(Pajak Pertambahan Nilai)
PPN akan dikenakan kepada Pembeli, dipungut oleh Penjual dengan
catatan Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan atau penghasilan
dari penjualan properti melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah) per tahun. PPN dipungut pada saat penerimaan uang muka
maupun pelunasan dan dibayarkan selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Demikian
sedikit penjelasan tentang pajak dalam proses
jual beli produk property atau rumah di Bali. Semoga bermanfaat!!!
Pastikan
anda beli rumah, ruko, tanah atau properti di Bali hanya di: www.dijualcepatproperty.com
Berikut
adalah berita tentang Bali dan beberapa tips beli properti:
Tips
Membeli Rumah Untuk Tempat Tinggal Dan Usaha, dalam kategori ini kita
ingin membeli rumah juga untuk ditempati dan juga sebagai tempat membuka usaha
seperti toko atau counter. Maka kita perlu memperhatikan hal – hal ini:
• Lokasi Rumah, apakah lokasi rumah tsb terletak di lokasi yang strategis
untuk usaha, jika tidak strategis berarti tidak cocok untuk dalam kategori ini.
Strategis sendiri bisa di contohkan seperti lokasi di pinggir jalan besar, di
pinggir jalan perkampungan dan contoh lainnya.
• Keadaan Bangunan, apakah keaadaan rumah layak untuk dihuni untuk dibuat
tempat usaha, dan pemandangannya apakah sudah menarik.
• Fasilitas, apakah fasilitas yang tersedia sudah layak, seperti air,
listrik, telepon rumah.
|
|