Pajak jual beli rumah dan property di Bali

Jenis Pajak Yang Akan Dikenakan Kepada Penjual Dan Pembeli Saat Membeli Maupun Menjual Rumah, Tanah Atau Property

Sebelum anda membeli rumah, perumahan, ruko, tanah atau property sebaiknya pahami dulu pajak yang akan dibebankan dalam jual-beli produk property atau rumah berikut ini:

Pajak bumi dan bangunan

Pajak-pajak dalam Jual Beli Properti Baik Saat Beli Rumah, Ruko, Tanah
Dalam setiap transaksi jual beli properti akan ada kewajiban membayar pajak baik oleh pembeli maupun penjual.

Berikut adalah pajak-pajak yang biasa dikenakan dalam transaksi jual beli properti:

BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB akan dikenakan kepada Pembeli dan dibayarkan ketika terjadi peralihan hak atau penandatanganan Akta Jual Beli di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembayaran dapat dilakukan di Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Pph Final (Pajak Penghasilan Bersifat Final)
Pph Final akan dikenakan kepada Penjual apabila Penjual adalah perseorangan atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk Penjual adalah Perusahaan atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), maka tidak dikenakan Pph Final. Pph Final hanya akan dikenakan apabila nilai transaksi jual beli lebih dari Rp. 59.999.999,99 (lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan rupiah).

Sama dengan BPHTB, Pph Final dibayarkan ketika terjadi peralihan hak atau penandatanganan Akta Jual Beli di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembayaran dapat dilakukan di Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN akan dikenakan kepada Pembeli, dipungut oleh Penjual dengan catatan Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan atau penghasilan dari penjualan properti melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) per tahun. PPN dipungut pada saat penerimaan uang muka maupun pelunasan dan dibayarkan selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

Demikian sedikit penjelasan tentang pajak dalam proses jual beli produk property atau rumah di Bali. Semoga bermanfaat!!!

Pastikan anda beli rumah, ruko, tanah atau properti di Bali hanya di: www.dijualcepatproperty.com

Berikut adalah berita tentang Bali dan beberapa tips beli properti:

Tips Membeli Rumah Untuk Tempat Tinggal Dan Usaha, dalam kategori ini kita ingin membeli rumah juga untuk ditempati dan juga sebagai tempat membuka usaha seperti toko atau counter. Maka kita perlu memperhatikan hal – hal ini:
• Lokasi Rumah, apakah lokasi rumah tsb terletak di lokasi yang strategis untuk usaha, jika tidak strategis berarti tidak cocok untuk dalam kategori ini. Strategis sendiri bisa di contohkan seperti lokasi di pinggir jalan besar, di pinggir jalan perkampungan dan contoh lainnya.
• Keadaan Bangunan, apakah keaadaan rumah layak untuk dihuni untuk dibuat tempat usaha, dan pemandangannya apakah sudah menarik.
• Fasilitas, apakah fasilitas yang tersedia sudah layak, seperti air, listrik, telepon rumah.

 

Profil & Pelayanan DijualCepatProperty.com, Agen Jual Beli Property Bali

Dijual Cepat Rumah Dan Property di Bali

Dijual Cepat Rumah, KPR & Property di Denpasar Bali

Dijual Cepat Rumah & Property Di Jimbaran Bali

Dijual Cepat Villa Di Seminyak, Kerobokan, Kuta Bali

Proses Jual Beli Rumah Dan Property di Bali

Pajak-Pajak Dalam Jual Beli Property

Kontak Pemilik

Bagikan  

Sitemap Dijual Cepat Property

Property Exchange Link

DijualCepatProperty.com
Jual segala tipe rumah, ruko, rukan, tanah dan properti di Bali dengan pelayanan cepat, profesional dan bersifat personal bekerjasama dengan Bali Bagus Property, developer rumah, ruko dan rukan terpercaya dan berpengalaman dalam pengembangan rumah hunian, ruko, rukan, perkantoran dll

Alamat Offline DijualCepatProperty.com:
Pondok Frog, Jl.Monkey Forest, Padang Tegal, Ubud, Gianyar, Bali, Indonesia 80571

Phone: 0361 975565

Personal Kontak Dengan Nyoman Subandi Untuk Beli Rumah, Ruko, Tanah & Property di Bali:
Hp: 081338494448