| Sebelum
anda beli rumah, perumahan atau property di Bali sebaiknya
baca proses jual-beli produk property atau rumah berikut ini:
Proses
penjualan produk property atau rumah berbeda dengan proses
penjualan produk lain. Dalam proses
jual-beli rumah anda tidak langsung dapat memiliki
rumah atau produk property yang anda beli.
Berikut
adalah gambaran singkat proses jual-beli property di Bali
Proses
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Proses KPR terdiri dari pengumpulan syarat-syarat KPR, proses
penilaian baik agunan maupun perhitungan analisa kelayakan
konsumen dalam membayar angsuran KPR sampai dengan munculnya
persetujuan KPR dari Bank. Proses KPR rata-rata memakan waktu
selama 2 minggu.
Proses
Pembayaran Uang Muka
Setelah anda memilih kapling, bagian keuangan akan menagihkan
sejumlah uang muka yang telah disepakati sebelumnya. Uang
muka yang biasa dipersyaratkan adalah sebesar 30% dan dapat
diangsur dalam jangka waktu tertentu namun mesti lunas sebelum
serah terima rumah.
Proses
Pembangunan Rumah
Setelah perjanjian disetujui dan uang muka sudah masuk serta
persetujuan KPR disetujui, maka rumah sudah dapat dibangun
Proses
Serah Terima Rumah
Setelah pembangunan selesai 100% dan diterima dari kontraktor
maka rumah akan diserahterimakan kepada anda secepatnya
Proses
Akad Jual Beli Rumah
Akad jual beli (AJB) adalah peralihan hak hukum atas tanah
dan bangunan. Hanya dapat dilakukan Notaris atau Pejabat Pembuat
Akta Tanah lainnya. Tentunya sertifikat akan beralih dan diatasnamakan
ke anda. AJB mengandung kewajiban pembayaran pajak.
AJB
dapat dilakukan sebelum serah terima rumah apabila skema pembayaran
melalui KPR dengan KPR inden.
Proses
Pencairan KPR
Setelah dilakukan AJB dan dibayarkan pajak-pajaknya, dengan
dasar tersebut maka akan dilakukan proses pencairan KPR. Tentu
saja dalam pencairan KPR, anda akan diikat dalam perikatan
kredit oleh Bank pemberi KPR di hadapan Notaris perikatan
kredit yang ditunjuk oleh pihak Bank.
Demikian
sedikit penjelasan tentang urutan kerja proses
jual beli produk property atau rumah di Bali. Semoga
bermanfaat!!!
Pastikan
anda beli rumah, ruko, tanah atau properti di Bali hanya di:
www.dijualcepatproperty.com |